Posted by admin in Hukum Saturday, 3 July 2010 12:48 No Comments
Masyarakat senantiasa akan memberikan perhatian terhadap kasus-kasus besar, utamanya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, keseriusan dan keberanian sangatlah mutlak diperlukan dalam upaya mengembalikan uang milik rakyat itu.
Hal itu disampaikan Kajati Bali Djunker Sianturi pada serah terima jabatan Kejari Denpasar, Jumat (2/7) kemarin. Pejabat lama I.B. Siwananda selanjutnya akan memangku tugas sebagai Kabag TU pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejakgung, sementara pejabat baru Heru Sriyanto sebelumnya menjabat Aspidum Kejati Kaltim di Samarinda.
Djunker Sianturi menyatakan, sikap serius dan berani memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi. Keseriusan mutlak diperlukan, dengan pertimbangan mereka yang sering melakukan korupsi adalah mereka yang pintar dalam memanfaatkan celah hukum. Begitu pula soal keberanian, karena biasanya orang yang terlibat dalam korupsi adalah orang yang memiliki pengaruh di lingkungan sekitarnya.
Berdasarkan catatan, sampai saat ini ada sejumlah kasus korupsi yang belum tuntas ditangani Kejari Denpasar. Di antaranya penanganan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Pemkab Badung, dugaan korupsi pada Dinas Pariwisata Bali serta dugaan korupsi pada ISI Denpasar dengan aktor intelektual Prof. Wayan Rai.
Untuk pengadaan alat kesehatan, Kejari Denpasar sebelumnya sudah menetapkan satu tersangka. Namun karena terbentur persoalan teknis, kasus yang mulai digarap mulai tahun 2009 ini belum juga tuntas penyelesaiannya. Berikutnya pada kasus Disparda Bali, Kejari Denpasar telah menetapkan Putra Ambara sebagai tersangka. Dalam perjalanannya, penyidik kembali menemukan dugaan keterlibatan mantan Kadisparda Gede Nurjaya, yang kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pada dugaan korupsi ISI Denpasar, Kejari Denpasar belum menuntaskan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Prof. Wayan Rai.
sumber : http://www.balipost.com
Posted by admin in Hukum Saturday, 26 June 2010 12:17 No Comments
BANYAKNYA kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi merupakan suatu keprihatinan. Betapa korupsi masih marak di negeri ini. Di sisi lain, hal tersebut akan berdampak negatif terhadap jalannya pemerintahan di daerah. Sebab, para kepala daerah itu lebih disibukkan menghadapi kasus hukum daripada menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat dan memimpin roda pemerintahan di daerah.
Berdasar data yang dirilis Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Jogjakarta, selama triwulan pertama 2010, kepala daerah dan mantan kepala daerah ditempatkan pada posisi teratas sebagai pelaku korupsi paling dominan. Urutan berikutnya adalah direktur perseroan terbatas dan pejabat birokrasi daerah. Data itu berbeda dari tren korupsi pada 2009 yang dominasi teratas dipegang anggota DPRD. Pengungkapan sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut menunjukkan bobroknya kualitas dan kapasitas pengelolaan keuangan negara.
Kalau melihat jadwal, saat ini seharusnya BPK sedang mengaudit hasil perhitungan APBD 2009 untuk seluruh pemerintah daerah. Padahal, 150 kepala daerah dan birokrat daerah yang berurusan dengan hukum saat ini tersandung pengelolaan APBD di bawah tahun 2008. Bisa jadi, dalam beberapa kurun waktu ke depan, masih akan banyak kepala daerah yang berurusan dengan kasus hukum karena penyebab yang sama.
Dalam hal ini, ada keprihatinan lain yang perlu dicermati. Sebab, bisa jadi sebagian kasus bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan yang disengaja. Tapi, ada yang merupakan kekeliruan menafsirkan aturan atau tindakan yang merupakan diskresi kepala daerah dalam mengatasi permasalahan tertentu.
Diskresi seharusnya merupakan keleluasaan kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan, inisiatif, serta inovasi atau terobosan atas sesuatu yang tidak tegas dan terperinci aturannya demi kepentingan publik. Di sinilah makna kehadiran seorang pemimpin yang memang bukan robot yang tidak memiliki kebijaksanaan. Diskresi bukan sesuatu yang boleh dipidanakan, tapi sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan.
Persoalannya, diskresi sering menjadi sesuatu yang diinterpretasikan secara bias. Sering bergantung persepsi pihak tertentu. Biasanya lawan politik atau penegak hukum yang punya motif pribadi. Akibatnya, banyak kepala daerah yang tidak berani mengambil inisiatif atau terobosan karena takut dipidanakan.
Sikap seperti itu terbukti menghambat kemajuan daerah. Berdasar temuan JPIP di daerah, banyak pejabat publik yang mengaku tidak berani berinovasi karena seringnya menghadapi ”jajaran samping” yang mengancam memidanakan.
Diskresi jelas berbeda dari korupsi yang memang diniatkan dan sengaja dilakukan. Modus baru korupsi, antara lain, menahan setoran pajak ke pusat dengan menyimpan di rekening pribadi kepala daerah maupun modus pinjaman kas daerah untuk investasi pribadi. Ditambah, kongkalikong markup dan cash back dari rekanan proyek.
Perilaku seperti itu jelas merupakan korupsi yang harus diberantas dan diproses hukum. Sama halnya dengan penggunaan keuangan negara untuk kepentingan pribadi dan orang dekat lainnya.
JPIP sejak lama menyadari hal tersebut. Bahkan, dua tahun silam, JPIP memfasilitasi acara yang menyandingkan petinggi KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk mendengar keluhan krimininalisasi pejabat daerah atas kekeliruan kesalahan administratif yang dipidanakan. Keluhan lain adalah perbedaan penafsiran antara eksekutif daerah, auditor, maupun aparat hukum.
Contohnya, semua bupati/wali kota di Kalimantan Tengah yang berjumlah 14 orang dinilai telah melanggar hukum karena pengembangan wilayah terkait pemanfaatan hutan tanpa persetujuan menteri kehutanan sesuai UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Berarti, semua bupati/wali kota di Kalteng tidak bisa menjalankan fungsi pemerintahannya secara optimal.
Hal tersebut tidak bisa dilihat sebagai permasalahan personal pejabat semata. Tapi, harus dilihat sebagai persoalan sistem koordinasi pemerintahan antardaerah dengan kementerian pada era otonomi daerah yang belum tertata. Banyak penataan sistem pemerintahan yang belum tuntas. Di sisi lain, penegakan hukum harus segera dilakukan.
Contoh lain, ketidakjelasan aturan pengalokasian dana Bank Pembangunan Daerah bagi pejabat eksekutif yang sempat muncul ke permukaan. Akibatnya, bisa jadi ada sebagian pejabat yang dituduh berkorupsi yang tidak benar-benar melakukan korupsi.
Tampaknya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyadari situasi semacam itu. Prof Mardiasmo selaku kepala BPKP yang baru ingin melakukan tindakan preventif agar tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Sebab, jika banyak daerah yang tidak berani membuat kebijakan karena takut terjerat korupsi, pembangunan di daerah akan terus bertiarap dan anggaran negara tidak terserap.
BPKP menawarkan bantuan bagi daerah yang ragu-ragu untuk membuat kebijakan. Selain itu, BPKP ingin mengefektifkan penerapan SPIP (sistem pengendalian intern pemerintah) yang diatur PP No 60/2008.http://jawapos.co.id
Posted by admin in Hukum Friday, 25 June 2010 18:25 No Comments
Kasus cek bilyet giro (BG) kosong yang menyebabkan Perbekel Desa Tunjung Ketut Kardita dilaporkan ke Polres Buleleng, ternyata berawal dari lomba desa. Sebab, lomba desa itu dibiayai dengan uang hasil pinjaman di LPD yang kemudian tidak dibayar sehingga LPD melapor ke polisi.
Hal itu terkuak ketika tokoh-tokoh masyarakat di Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan menggelar pertemuan, Senin (21/6) siang hingga sore. Pertemuan yang bertujuan membahas kasus-kasus di Desa Tunjung itu dihadiri oleh pimpinan dan anggota BPD Tunjung, ketua dan anggota LPM Desa Tunjung, Klian Desa Pakraman Tunjung, Badan Pengawas LPM, pengurus LPD serta tokoh masyarakat lain, termasuk Perbekel Desa Ketut Kardita.
Camat Kubutambahan Made Suyasa yang memimpin pertemuan itu, Selasa (22/6) kemarin, mengatakan Desa Tunjung memang diliputi sejumlah masalah yang berkaitan dengan perbekel sejak beberapa tahun lalu. Antara lain adanya protes masyarakat tentang Perbekel Kardita yang sehari-hari tinggal di luar Desa Tunjung. Selain itu terdengar juga proses tentang dugaan penyunatan dana raskin serta tentang dugaan penyelewengan dana kelompok tani di desa itu. Termasuk kasus pinjaman di LPD. ”Kami dengan BPD dan sejumlah pihak yang terkait dengan masalah itu sudah sempat melakukan pertemuan, dan sebelum dicapai keputusan, ternyata kasus itu sudah dilaporkan ke polisi,” katanya.
Meski sudah dilaporkan, kata Suyasa, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya agar kasus yang terjadi di desa itu tidak meluas menjadi konflik antarpribadi yang bisa mengganggu perdamaian desa. Untuk itulah digelar pertemuan pada Senin sore lalu. Dalam pertemuan itu, antara lain terungkap bahwa proses utang-piutang antara Perbekel dan LPD itu berawal dari lomba desa tahun 2009. Biaya untuk lomba desa itu sebenarnya sudah dianggarkan dalam alokasi dana desa (ADD). ”Namun karena dana ADD belum keluar dari Pemkab Buleleng, sementara lomba desa sudah harus dimulai, maka pihak desa kemudian berutang di LPD sekitar Rp 20 juta,” katanya.
ADD Cair
Menurut Suyasa, setelah lomba desa selesai dan ADD sudah keluar dari Pemkab ternyata utang desa itu belum dibayar ke LPD. Sekretaris desa sebenarnya hendak mengembalikan kepada LPD, namun Perbekel Kardita meminjam kembali uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Perbekel kemudian melunasi utangnya dengan menyerahkan cek BG, namun BG itu kosong sehingga pihak LPD kemudian melapor ke polisi.
Dalam pertemuan Senin sore itu, kata Suyasa, Perbekel berjanji akan melunasi utangnya dalam jangka waktu sebulan. Pihak LPD serta pihak yang telah melaporkan perbekel itu ke polisi dan tokoh masyarakat lainnya juga akan mencabut laporannya jika memang perbekel sudah bertindak sesuai harapan masyarakat. ”Meski sudah dilaporkan ke polisi, kami ingin persoalan itu selesai tanpa menimbulkan konflik baru di Desa Tunjung,” kata Suyasa.www.balipost.com
Jajaran buser Polsek Melaya kembali mengamankan pelaku illegal logging yang beraksi di kawasan hutan Blimbingsari, Senin (21/6) malam lalu. Pelaku dari Banyuwangi, Jawa Timur berhasil dibekuk ketika membawa puluhan batang kayu jati dan seorang lagi kabur. Tersangka sudah beberapa kali melakukan hal serupa, bahkan saking nekatnya tersangka melarikan diri saat hendak diperiksa penyidik di markas Polsek Melaya, Selasa (22/6) pagi kemarin.
Pelaku diamankan di jalan Dusun Pangkung Tanah, Melaya ketika sedang menarik kayu-kayu yang sudah dipotong itu dengan sebuah cikar. Saat itu sejumlah anggota sedang menyanggongi wilayah tersebut sekitar pukul 23.00 wita. Pelaku illegal logging itu diketahui bernama Paijo (41) yang berasal dari Banyuwangi. Paijo mengaku mengambil kayu jati trubusan itu dari dalam hutan untuk dijual ke bos-nya seharga Rp 10 ribu per batang. Paijo mengaku baru dua hari ini tinggal kos di Melaya, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan hal serupa. ”Ini yang kedua kalinya, saya jual Rp 200 ribu ke bos saya,” tandasnya.
Kapolsek Melaya AKP Nyoman Pageh didampingi Kanit Reskrim Aiptu Gede Sena seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Selasa (22/6) kemarin membenarkan penangkapan tersebut. Barang bukti kayu yang diamankan 20 batang dengan panjang 125 cm, sebuah cikar dan candik yang digunakan untuk menebang. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan akan memburu yang akan membeli. AKP Pageh membenarkan tersangka sempat melarikan diri ketika akan dilakukan penyidikan hingga ke belakang Polsek. Namun beruntung, petugas cukup sigap dan berhasil membekuk tersangka. Pelaku dijerat pasal 50 ayat 3 yo pasal 78 ayat 7. (sur)
sumber : www.balipost.com
Nyoman Mar (36) warga Gunaksa Bangli Selasa (22/6) kemarin, diamankan unit Reskrim Polres Bangli lantaran menggelapkan uang arisan mencapai Rp 119 juta. Ia yang menyebut dirinya sebagai bandar arisan dengan nasabah puluhan pedagang di Pasar Kidul Bangli itu menggelapkan uang arisan sejak November tahun 2009.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Ketut Badra didampingi Kanit IV Reskrim Polres Bangli Aiptu I Ketut Purnawan, S.H. mengakui tengah menangani kasus penggelapan yang juga mengarah penipuan dengan modus arisan.
Korban puluhan pedagang di Pasar Kidul Bangli. Modus operandinya, pelaku yang juga pedagang roti di Pasal Kidul Bangli itu menjalankan usaha arisan sejak Februari 2009. Satu orang nasabah masuk sebagai kelempok arisan bervariasi antara Rp 10 ribu, Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu. Jumlah seluruh nasabah arisan itu 60 orang. Normalnya, setiap 10 hari akan dilakukan tender atas arisan itu. Dengan nilai penarikan arisan bervariasi, sekitar Rp 3,5 juta untuk arisan Rp 10 ribu dan Rp 15 juta untuk Rp 50 ribu per hari.
Tenyata jadwal arisan yang dijanjikan pelaku berantakan. Semestinya Februari 2010 lalu baru akan berakhir. Namun ternyata telah berakhir November 2009 lalu. Sejumlah peserta arisan melayangkan beberapa kali protes. Namun dia tetap berdalih bahkan sempat cekcok dengan sejumlah nasabahnya.
Lantaran merasa dikibuli oleh pelaku, sejumlah nasabah akhirnya mengadukan perbuatan pelaku pada pihaknya.
Dalam keterangannya di hadapan pihaknya, pelaku berdalih tidak bisa memberikan uang nasabah itu lantaran persoalan ekonomi. Namun demikian tidak menyebabkan kasusnya dihentikan atau tutup buku. Justru akibat perbuatannya itu, pelaku langsung diamankan. Menunggu proses penyidikan lebih lanjut dengan jeratan aturan hukum yang disangkakan yakni soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(sumber : www.balipost.com)
Tabanan (Bali Post) -
Jajaran Reskrim Polres Tabanan bernafsu membongkar jaringan togel di Tabanan. Dalam dua minggu belakangan telah mengamankan tiga belas tersangka judi toto gelap. Enam tersangka baru diciduk Minggu (20/6) lalu pada sebuah warung di Banjar Dualang, Kaba-kaba, Kediri. Enam tersangka ini cukup memberikan gambaran bagaimana bisnis haram ini terus berjalan di tengah kejaran petugas.
Singaraja (Bali Post) -
Setelah sempat enam hari dikejar polisi, tersangka pencuri sapi Nengah Suweni (36), warga Banjar Pengumbahan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak akhirnya berhasil dibekuk polisi. Tersangka Suweni sebelumnya diduga mencuri tiga ekor sapi di wilayah Buleleng bagian barat.
Recent Comments